Bagaimana Jika Pinjol OJK Tidak Dibayar?

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 20:06 WIB
Bagaimana Jika Pinjol OJK Tidak Dibayar? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Bagaimana jika pinjol OJK tidak dibayar? Pinjaman online (pinjol) masih menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat. Dalam hal ini, pinjol di Indonesia ada yang ilegal dan juga legal atau resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, membayar utang pada pinjol sudah menjadi kewajiban peminjam. Lantas bagaimana jika pinjol OJK tidak dibayar?

Nasabah yang gagal atau tidak membayar utang pada pinjol legal akan mendapatkan sanksi lain. Berdasarkan catatan Okezone, Senin (29/1/2024), berikut adalah beberapa sanksi yang akan diterima peminjam yang tidak membayar utang pada pinjol legal.

1. Masuk ke dalam blacklist OJK

Sanksi yang akan diterima peminjam saat tidak membayar utang adalah masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang dapat diakses oleh lembaga keuangan manapun.

Akibatnya, peminjam akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.

2. Bunga dan denda akan menumpuk

Sanksi selanjutnya yang akan diterima adalah bunga atau denda dari pinjaman yang terus menumpuk. Hal tersebut akan membuat utang semakin menggunung dan bertambah beban. Dalam beberapa kasus, pembengkakan utang tersebut bisa mustahil untuk dilunasi oleh nasabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya