JAKARTA - Berapa biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah? Di mana setiap orang yang ingin membeli atau memiliki properti wajib mengetahui besaran biaya balik nama sertifikat tanah jika belum atas nama yang bersangkutan.
Dalam upaya untuk memastikan kepemilikan yang sah dan legal, proses pengurusan balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang perlu diperhatikan. Seperti halnya mengurus administrasi properti, akan dikenakan biaya terhadap layanan tersebut. Begitu pula dengan pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Berikut ini Okezone telah merangkum dari beberapa sumber mengenai besaran biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah, ditulis pada Rabu (31/1/2024).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengatur biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus penghitungan yang melibatkan beberapa komponen. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.
Dalam menghadapi proses ini, calon pemilik tanah perlu memahami besaran biaya yang harus disiapkan, meliputi
Biaya Penerbitan AJB
Biaya ini melibatkan pengecekan dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT. Umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi, namun, perlu dicatat bahwa setiap kantor PPAT dapat menerapkan tarif yang berbeda.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran biaya ini nilainya berkisar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).