Daftar Lengkap Perbandingan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024

Asla Lupanda, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 04:00 WIB
Gaji PNS dan TNI/Polri Naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri mengalami kenaikan sebesar 8%. Aturan ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP) tahun 2024.

Besaran nilai kenaikan gaji tergantung dengan golongan dan pangkat. Gaji PNS diatur berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas atau PP nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil gaji PNS berdasarkan golongan.

Sedangkan kenaikan gaji PPPK melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No.11 Tahun 2024 mengenai perubahan atas peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 yang berisi tentang gaji serta tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Peraturan Pemerintah tentang gaji pokok TNI diatur dalam PP nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polri juga mengalami kenaikan di tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2024 ;

1. PNS

- Gaji PNS Golongan I

Golongan I a : Rp1.685.700-Rp2.522.600

Golongan I b : Rp1.840.800-Rp2.670.700

Golongan I c : Rp1.918.700-Rp2.783.700

Golongan I s : Rp1.999.900-Rp2.901.400

- Gaji PNS Golongan II

Golongan II a : Rp2.184.000-Rp3.633.400

Golongan II b : Rp2.385.000-Rp3.797.500

Golongan II c : Rp2.485.900-Rp3.958.200

Golongan II d : Rp2.591.000-Rp4.125.600

- Gaji PNS Golongan III

Golongan III a : Rp2.785.700-Rp4.575.200

Golongan III b : Rp2.903.600-Rp4.768.800

Golongan III c : Rp3.026.400- Rp4.970.500

Golongan III d : Rp3.154.400-Rp5.180.700

-Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a : Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IV b Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IV c Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IV d Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IV e Rp3.880.400 - Rp6.373.200

2. PPPK

Gaji PPPK 2024

- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III Rp2.206.500-3.201.200

- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII Rp2.858.800 -Rp4.551.800

- Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

- Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

- Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000

- Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

- Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

- Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

-Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

- Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

- Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

- Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.00

3. TNI

Golongan I: Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

4. Polri

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua = Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu = Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala = Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua = Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu = Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi = Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua = Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu = Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Brigadir Polisi = Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala = Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua = Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu = Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua = Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu = Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi = Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi = Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisii = Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi = Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi = Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi = Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi = Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200

Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Baca Selengkapnya : Perbandingan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya