Pilih Mundur dari Komut Pertamina, Ahok Tinggalkan Gaji Ratusan Juta Rupiah

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 06:03 WIB
Ahok Mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan usai dirinya mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ahok menyampaikan pengunduran diri sebagai

Hal ini menimbulkan rasa penasaran masyarakat mengenai gaji Ahok saat menjadi Komisaris dan Gubernur DKI Jakarta.

Berikut ini catatan Okezone, Selasa (5/2/2024) akan perbandingan gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta:

Gaji Komisaris Pertamina

Gaji Ahok diatur berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menjabarkan, anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif.

Berdasarkan peraturan tersebut, Honorarium komisaris utama sebesar 45% dari gaji direkturBACA JUGA:

Erick Thohir Ungkap Bisnis Pertamina Usai Ahok Mundur dari Komut utama. Honorarium wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama.

Sementara itu honorarium anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama. Sehingga apabila dikalkukasikan yakni sebesar Rp170 juta.

Gaji Gubernur DKI Jakarta:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mengatur besaran gaji seorang Gubernur.

Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya