JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan usai dirinya mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ahok menyampaikan pengunduran diri sebagai
Hal ini menimbulkan rasa penasaran masyarakat mengenai gaji Ahok saat menjadi Komisaris dan Gubernur DKI Jakarta.
Berikut ini catatan Okezone, Selasa (5/2/2024) akan perbandingan gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta:
Gaji Komisaris Pertamina
Gaji Ahok diatur berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menjabarkan, anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif.
Berdasarkan peraturan tersebut, Honorarium komisaris utama sebesar 45% dari gaji direkturBACA JUGA:
Erick Thohir Ungkap Bisnis Pertamina Usai Ahok Mundur dari Komut utama. Honorarium wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama.
Sementara itu honorarium anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama. Sehingga apabila dikalkukasikan yakni sebesar Rp170 juta.
Gaji Gubernur DKI Jakarta:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mengatur besaran gaji seorang Gubernur.
Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.