JAKARTA - Gaji UMR Sumedang 2024 terbaru. Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. UMR berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota.
Lalu, berapa gaji UMR Sumedang 2024 yang terbaru? Berdasarkan pencarian Okezone pada Selasa, (6/2/2024) melalui Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah Jawa Barat di 2024 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 7 Desember 2023.
Keputusan tersebut dikeluarkan menurut Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan sebagai dasar dalam penetapan.
Gaji UMR Sumedang 2024 terbaru sebesar Rp3.508.677. Besaran gaji tersebut naik 0,96% dari tahun 2023, yang sebelumnya Rp3.471.134. UMR Sumedang pada 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp33 ribu.
Sebagai tambahan, Saat ini UMR telah diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.