Berdasarkan hal tersebut, Sumedang yang sebagai kabupaten menggunakan UMK sebagai standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.
Demikian informasi mengenai Gaji UMR Sumedang 2024 yang besarnya adalah Rp3.508.677. Gaji tersebut naik sekitar Rp33 ribu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)