Luhut: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Belum Berlaku

Atikah Umiyani, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 17:49 WIB
Luhut Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (Foto: Okezone.com/Marves)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% belum berlaku di Jakarta.

Wacana ini awalnya muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang sempat menjadikan DKI Jakarta sebagai kota dengan polusi terburuk pertama di dunia.

"(Belum berlaku?) Belum. Inikan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Luhut mengungkapkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan memperhitungkan mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.

"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik (lectriv vehicle) lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," lanjutnya.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyaluran kepada konsumen.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan niai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya