JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menutup kegiatan operasional untuk mendukung pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.
Peniadaan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Ini dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan, Sabtu (8/2/2024).
Erwin menuturkan selama hari libur nasional tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST.