JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Jumat, (9/2/2024).
Selain itu juga Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ida menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan bekerja di hari Pemilu dan Pilkada sebagai berikut.
1. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.