2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
3. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Melalui peraturan tersebut maka pekerja akan tetap bisa menggunakan hak suaranya dan mendapatkan hak yang seharusnya diterima ketika pemilu dan pilkada 14 Februari mendatang.
Baca Selengkapnya: Bekerja pada pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur
(Taufik Fajar)