JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah adanya penahanan surat pemberhentian eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bantahan itu menyusul pernyataan Ahok yang mengatakan bahwa surat pengunduran diri belum direspons Menteri BUMN Erick Thohir.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mmengatakan, surat pemberhentian bagi eks Dewan Komisaris BUMN akan diterbitkan. Dia pun membantah adanya penahanan soal surat tersebut.
Arya juga mempersilahkan agar Ahok ikut berkampanye, karena sudah tidak terikat dengan regulasi atau aturan yang dibuat Kementerian BUMN perihal direksi dan komisaris dilarang berkampanye.
“Dan sama yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan, jadi nggak ada yang spesial bahwa ngak ada Pak Ahok ditahan, ngak ada urusan semua juga sama, silahkan saja pak Ahok mau kampanye silahkan, prosesnya surat sama yang lain ya, nanti kan ke luar juga,” Ujar Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2024).
“Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silahkan aja, enggak ada masalah, jangan dibuat ribet dan enkgak ada yang spesial, buat semua sama aja komposisinya,” paparnya.
Arya menegaskan bahwa saat Komisaris BUMN mengajukan surat pengunduran diri, maka pada tanggal tersebut sudah dinyatakan berhenti dari BUMN.
“Enggak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia undurkan diri pada tanggal tersebut ya dia langsung berhenti sebagai Komisaris. Yang lain lain juga begitu, bahkan ada ketua TKN Fanta sama Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gak apa-apa,” tutur Arya.
“Bahkan lebih ekstrim lagi komisaris enggak perlu dia undurkan diri, dia langsung ikut kampanye bisa, tapi saat itu juga berhenti dari Komisaris,” lanjutnya.
Ahok sebelumnya membeberkan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Pertamina belum diterbitkan Erick Thohir. Padahal, surat pengunduran diri sudah diajukan Ahok sejak 1 Februari 2024 lalu.