JAKARTA - Pemerintah melarang truk bermuatan melintas di beberapa ruas jalan tol selama libur Imlek 2024. Pasalnya, pemerintah tengah berupaya mengendalikan arus lalu lintas pada libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Imlek 2024.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
SKB tersebut berisi aturan yang ditujukan untuk beberapa upaya, seperti pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut mulai diberlakukan sejak hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat. Rencananya, hal itu akan terus dilakukan sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol.
"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30% dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," kata Lisye, Sabtu (10/2/2024).
Berikut adalah beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang.
1. Jalan Tol Jakarta - Tangerang
2. Jalan Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo
3. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
4. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
5. Jakarta - Bogor - Ciawi
6. Jalan Tol Jakarta – Cikampek
7. Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi (Cipali)
8. Jalan Tol Batang - Semarang;
9. Jalan Tol Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
10. Jalan Tol Jatingaleh - Srondol (Semarang)
11. Jalan Tol Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
12. Jalan Tol Semarang - Solo - Ngawi.
13. Jalan Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan
14. Jalan Tol Panda
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Truk Bermuatan Dilarang Melintas di 11 Ruas Tol Ini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)