Sebelum mencoblos, pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima untuk memastikan keadaannya baik dan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Jika surat suara rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti maksimal satu kali.
Coblos
Setelah memeriksa surat suara, pemilih dapat mencoblos sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Adapun langkah-langkahnya, pertama masuk ke bilik suara, buka surat suara dengan lebar dan letakkan di atas meja yang diberi alas coblos, coblos surat suara dengan paku, setelah mencoblos surat suara harus dilipat kembali dengan benar dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai urutan jenis pemilihan.
Setelah selesai, pemilih akan diberi tanda khusus di salah satu jari menggunakan tinta khusus. Untuk pemilih disabilitas akan diberikan tanda khusus atau bagian tubuh lainnya.
Demikian Informasi mengenai tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. Penting untuk diingat bahwa pemilih tidak diperbolehkan melakukan catatan tulisan apa pun pada surat suara, serta tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan.
(Feby Novalius)