Mengenal Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok

Meliana Tesa, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 21:01 WIB
Mengenal perbedaan cukai dan pajak rokok (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Mulai tahun 2024, rokok elektrik akan dipungut pajak rokok seperti halnya rokok konvensional. Langkah ini diambil dengan tujuan melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif rokok.

Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan menekan konsumsi rokok, sekaligus memberikan perlindungan terhadap industri rokok yang telah lama beroperasi di Indonesia.

Berikut perbedaan cukai dan pajak rokok, dilansir dari laman Instagram Direktorat Jenderal Anggaran @ditjenanggaran pada Rabu (14/2/2024).

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Cukai dikenakan terhadap EA, MMEA, dan hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Sedangkan pajak rokok merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Pajak rokok dikenakan langsung pada hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik.

Lalu, cukai rokok dikenakan pada pengusaha pabrik rokok atau produsen importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok barang kena cukai (NPPBKC), sedangkan pajak rokok dikenakan pada pengusaha yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Perbedaan lainnya terletak pada dasar pengenaan dan tujuan dari kedua jenis pungutan ini. Cukai rokok dikenakan berdasarkan produksi barang kena cukai dengan tarif yang dapat berupa tarif spesifik atau tarif ad valorem. Tarif spesifik, berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap batang atau gram hasil tembakau.

Tarif ini dikenakan pada rokok konvensional dan tarif ad valorem, berupa persentase dari harga dasar. Tarif ini dikenakan pada HPTL, termasuk rokok elektrik. Tujuannya pengendalian atas konsumsi dan efek negatif bagi lingkungan dan kesehatan.

Sementara itu, pajak rokok memiliki dasar pengenaan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif tetap sebesar 10% dari cukai rokok. Dengan pemberlakuan pajak rokok, diharapkan melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok dan akan ada peningkatan pendanaan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Selain itu, earmarking minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan dana tersebut digunakan secara efektif.

Pada dasarnya, cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku Industri tembakau dan masyarakat melalui Instrumen fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan.

Pengenaan pajak rokok pada rokok elektrik menandai komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung keadilan bagi industri rokok konvensional. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya