Mengenal Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok

Meliana Tesa, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 21:01 WIB
Mengenal perbedaan cukai dan pajak rokok (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Mulai tahun 2024, rokok elektrik akan dipungut pajak rokok seperti halnya rokok konvensional. Langkah ini diambil dengan tujuan melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif rokok.

Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan menekan konsumsi rokok, sekaligus memberikan perlindungan terhadap industri rokok yang telah lama beroperasi di Indonesia.

Berikut perbedaan cukai dan pajak rokok, dilansir dari laman Instagram Direktorat Jenderal Anggaran @ditjenanggaran pada Rabu (14/2/2024).

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Cukai dikenakan terhadap EA, MMEA, dan hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Sedangkan pajak rokok merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Pajak rokok dikenakan langsung pada hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik.

Lalu, cukai rokok dikenakan pada pengusaha pabrik rokok atau produsen importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok barang kena cukai (NPPBKC), sedangkan pajak rokok dikenakan pada pengusaha yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya