Emiten Wajib Punya Laporan Riset Kondisi Perusahaan

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2024 14:31 WIB
Calon emiten wajib membuat laporan riset kondisi perusahaan (Foto: Shutterstock)
Share :

“Research Report juga diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada publik,” paparnya.

Aturan baru ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023. Emiten yang punya kewajiban ini, telah listing pada bulan Januari 2024.

Sebagai catatan bahwa hingga Kamis (15/2), BEI telah kedatangan 18 perusahaan tercatat. Ini berpeluang besar masih berlanjut, mengingat masih terdapat antrean perusahaan dalam pipeline BEI yang siap menawarkan sahamnya ke publik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya