Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Artinya, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.
Dalam hal ini tunjangan anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu
Uang sidang/paket: Rp2 juta
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.
Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.
Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.
Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.
Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan Anggota DPD yang akan diterima dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800. Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.
Sebagai informasi, meskipun mendapatkan insentif yang sama dengan DPR, DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang. DPD hanya bertugas untuk memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU).
Selain itu, tugas utama DPD adalah mengajukan RUU pada DPR dan ikut serta dalam proses pembahasannya. Setelah RUU tersebut disahkan, anggota DPD akan menjadi pengawal pelaksanaan undang-undang tersebut.
(Taufik Fajar)