JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan Kades Yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari perwakilan 21 organisasi perangkat desa terkait revisi undang - undang Desa.
Selain itu, keduanya sepakat dan menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).
"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan dalam pernyataan resminya, Jumat (16/2/2024).
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.