Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 14:26 WIB
Foto: Dok Pertamina
Share :

JAKARTA-Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5 persen dinilai tidak tepat untuk menaikan pendapatan daerah.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan harga BBM non subsidi imbas dari kenaikan PBBKB di luar kewenangan badan usaha.

"Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah," kata Ferdy.

Menurut Ferdy, kenaikan PBBKB yang berimbas pada kenaikan harga BBM, meskipun non subsidi akan memberatkan masyarakat, tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran. Jadi nggak usah bikin kebijakan yang menyusahkan rakyat," tutur Ferdy.

Ferdy menuturkan kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia pun mengkhawatirkan adanya penurunan perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi jika beda harga makin jauh.

"Masyarakat sudah kesulitan cari duit nanti perekonomiannya seperti apa? Seharunya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya