Segini Uang Pensiun DPR Seumur Hidup hingga Tunjangan Hari Tua Rp15 Juta

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 21:01 WIB
Segini uang pensiun DPR seumur hidup (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Segini uang pensiun DPR seumur hidup. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

DPR juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka memiliki masa bakti selama 5 tahun. Semua fungsi, tugas dan wewenang DPR diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup menjadi pertanyaan masyarakat sebab musim pemilu tahun ini. Pasalnya, DPR mendapatkan gaji dan tunjangan yang tak sedikit, sehingga jumlah uang pensiun pun turut menjadi rasa penasaran.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa, (20/2/2024), UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, telah mengatur penyaluran pensiunan DPR serta pensiunan dari lembaga tinggi negara.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya