Adapun tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah terdiri dari 50% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan 50% Tunjangan Profesi Dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal yang sama di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50% TPG atau tamsil sebagai THR.
Baca Selengkapnya : 4 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Sudah Disiapkan Sri Mulyani
(Taufik Fajar)