BPR Bank Purworejo Bangkrut, Cek Faktanya

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 07:15 WIB
BPR Purworejo bangkrut (Foto: Shutterstok)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi. Bank yang mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (26/2/2024) terdapat beberapa fakta serta Alasan mengenai Bank yang bangkrut di Indonesia sebagai berikut:

1. Keputusan Dewan

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank. Adapun Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.

"Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

2. Izin Cabut Usaha

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sebagai tindak pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya