3. Nasabah Diminta Tetap Tenang
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," katanya.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Bank-Bank Bangkrut di Indonesia
(Kurniasih Miftakhul Jannah)