JAKARTA - Seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik di Indonesia yang sebagian besar dikirim melalui jasa angkutan penyeberangan, perlu perhatian dan upaya khusus agar mewujudkan aspek keselamatan pelayaran saat mengangkut kendaraan listrik.
"Seperti kejadian beberapa kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan listrik, adanya muatan yang terbakar pada saat mengangkut kendaraan listrik yang bersumber dari baterainya," ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub Lilik Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dia menyampaikan perlunya ada regulasi yang mengatur pengangkutan serta penanganan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga dapat mencegah atau meminimalisir risiko terjadinya musibah kecelakaan kapal saat pengangkutan kendaraan listrik.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD seperti ini dapat menjadi perhatian bersama dan menambah wawasan dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan dan penanganan pengangkutan kendaraan listrik dengan angkutan penyeberangan," ungkapnya.
Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan Bintang Novi mengatakan, harapannya melalui FGD yang diselenggarakan secara hybrid agar mendapat masukan seluruh stakeholders demi memperkaya substansi regulasi tentang pengaturan dan penanganan kendaraan listrik baik di pelabuhan penyeberangan sampai dengan pemuatan di atas kapal penyeberangan.
"Diharapkan semua stakeholders yang hadir dapat memberi masukan demi mewujudkan keselamatan pelayaran khususnya pada saat mengangkut kendaraan listrik," paparnya.
(Dani Jumadil Akhir)