Jika Sudah Dinyatakan Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2024 07:31 WIB
Ilustrasi dana pencairan kartu prakerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jika sudah dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja, kapan dana bantuan bisa cair? Pasalnya pencairan insentif sangat ditunggu oleh para peserta.

Adapun insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Serta mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama dan telah menyambungkan rekening bank atau e-money. Nantinya akan segera dicairkan uang insentif tersebut.

Lantas jika sudah dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja, kapan dana bantuan bisa cair? Dalam hal ini penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Perlu diketahui, insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

Selain itu, peserta akan menerima insentif jika berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja. Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Berikut ketentuan pencairan insentif biaya mencari kerja:

-Jika kamu lolos menjadi Penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelahny

Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

-Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu.

-Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

-Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id

-Nomor rekening bank atau e-money yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya