ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 16:21 WIB
Ekspor-Impor Listrik Energi terbarukan. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman P Hutajulu mengungkapkan alasan dihapusnya mekanisme ekspor dan impor dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan Tenaga listrik Pemegang IUPTLU yang telah diundangkan pada 31 Januari 2024.

Menurutnya, salah satunya alasan dihapuskannya mekanisme ini lantaran minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat kepada PT PLN. Ia menyebutkan, sejak 2018, kelebihan listrik dari pengguna PLTS Atap rumah tangga implementasinya hanya 2-3 persen.

Sebagai informasi, sampai dengan Januari 2024, realisasi pemasangan PLTS Atap tercatat 149 Megwatt peak (MWp) dengan pelanggan mencapai 8.575 pelanggan. Sektor rumah tangga pun mendominasi dengan capaian 5.805 pelanggan.

“Kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN,” jelas Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Oleh karena itu menurut Jisman, pelanggan rumah tangga tidak lagi memerlukan mekanisme ekspor impor ini karena pada dasarnya mereka masih bisa memanfaatkan hampir seluruh daya PLTS Atap untuk kebutuhan sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya