ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 16:21 WIB
Ekspor-Impor Listrik Energi terbarukan. (Foto: Reuters)
Share :

"Jadi itu yang membuat kita lebih yakin, sudah kita hilangkan itu tapi biaya apa namanya, nyender, tadi dia kan masuk ke sistem ya itu kita hilangkan juga," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Jisman juga menambahkan bahwa dalam aturan anyar ini pemerintah juga menetapkan kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang juga telah dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

"Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan yaitu paling lambat bulan April 2024. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap usulan kuota tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak kuota diusulkan oleh Pemegang IUPTLU," tutur Jisman.

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan kuota sistem itu maka pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering

(sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE serta dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU.

"(Maka) untuk menjaga keekonomian sistem PLTS atap menjadi lebih baik, penggunaan PLTS Atap disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar kapasitas yang dipasang dapat terserap sepenuhnya," pungkas Jisman.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya