Berikut Syarat dan Cara Naik Pangkat PNS

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 04:15 WIB
PNS Naik Pangkat (Foto: Okezone)
Share :

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

• Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

• Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir)

• Fotokopi SK pelantikan

• SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)

• SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

• Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

• Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir)

• Fotokopi SK pelantikan

• SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)

• SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

• Penilaian Angka Kredit (PAK).

Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.

Selain itu, ada pula kriteria kenaikan pangkat dalam kategori pengabdian sebagai berikut.

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP).

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Baca selengkapnya: Bagaimana Cara Naik Pangkat PNS? Ini Jawabannya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya