Berikut Syarat dan Cara Naik Pangkat PNS

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 04:15 WIB
PNS Naik Pangkat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Melansir dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat reguler

• Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

• Fotokopi SK terakhir (legalisir)

• SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya