JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan pegawai perusahaan negara libur hari Jumat dengan beberapa syarat. Dia membuka opsi libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan BUMN selain Sabtu dan Minggu.
Kendati begitu, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyebut, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, ditulis Jumat (8/3/2024).
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” paparnya.
Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN. Menurutnya, kesehatan mental bagi anak muda penting untuk dijaga, pasalnya 70% milenial memiliki hubungan erat dengan isu kesehatan mental.