Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di Hutama Karya dan satu orang swasta.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," ucapnya.
Ali pun mengimbau, para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik.
(Feby Novalius)