Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Daftarnya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 16:25 WIB
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pembatasan barang bawaan dari luar negeri, ini daftarnya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri.

Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Berikut daftarnya:

1. Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang

2. Tas dua buah per penumpang.

3. Barang tekstil jadi lainnya lima buah per penumpang.

4. Alat elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) USD1.500 per penumpang

5. Telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua buah per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya