Skema Jual Beli Tanah di IKN, Ini Penjelasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 11:13 WIB
Jual Tanah di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka ruang jual beli tanah di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyatakan pada era Menteri Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN targetnya 252.000 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bakal dibebaskan pemerintah untuk pembangunan mega proyek Ibukota baru tersebut.

Bahkan pada tahun 2022 lalu, Kementerian ATR/BPN mengambil kebijakan untuk membekukan terlebih dahulu aktivitas transaksi pertanahan di kawasan IKN. Tujuannya agar tidak muncul spekulan-spekulan yang memainkan harga lahan ketika hendak dibebaskan oleh negara.

"Dulu kita berasumsi bahwa 252.000 hektar waktu awal kita diskusi dengan pak Menteri Sofyan itu, semuanya akan dibebaskan dan akan dialokasikan untuk IKN, tapi karena alokasi anggaran yang cukup besar dan saya juga diskusi dengan pak Dhony (Waka Otorita) kemungkinan tidak semua kita bebaskan," ujar Suyus dalam Rakornas IKN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Adapun hingga saat ini, Suyus mengatakan lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan IKN seluas 34.000 hektar dari rencana pengembangan kota 252.000 hektare seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara.

Adapun hingga saat ini, Suyus mengatakan lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan IKN seluas 34.000 hektar dari rencana pengembangan kota 252.000 hektare seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara.

Sehingga menurutnya masyarakat yang memiliki tanah, khususnya di Kabupaten PPU, bisa kembali menjual tanahnya seiring dengan pengembangan Ibukota baru tersebut. Akan tetapi di prioritaskan untuk kebutuhan pembangunan IKN.

"Jadi nanti di samping dari pengadaan tanah yang memang diperlukan sekali untuk permohonan di IKN, beberapa tanah yang memang dimiliki masyarakat dan lainnya sepanjang sesuai dengan tata ruang RDTR mungkin atas izin OIKN itu bisa dibangun," kata Suyus.

Kedepan Suyus mengatakan Kementerian ATR/BPN juga bakal membangun satu Kantor Wilayah Khusus di IKN. Tujuannya untuk mengakomodir segala urusan dan pencatatan administrasi pertanahan yang ada di Ibukota baru tersebut.

"Nanti ke depan saya akan bentuk Kanwil (ATR/BPN) khusus untuk OIKN, akan melayani seluruh proses yang berkaitan dari pembuatan tata ruang, pengadaan tanah, pemberian hak atas tanah atau nanti membantu untuk mengeluarkan perizinan-perizinan terkait dengan KKPR," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya