Skema Jual Beli Tanah di IKN, Ini Penjelasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 11:13 WIB
Jual Tanah di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
Share :

Adapun hingga saat ini, Suyus mengatakan lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan IKN seluas 34.000 hektar dari rencana pengembangan kota 252.000 hektare seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara.

Sehingga menurutnya masyarakat yang memiliki tanah, khususnya di Kabupaten PPU, bisa kembali menjual tanahnya seiring dengan pengembangan Ibukota baru tersebut. Akan tetapi di prioritaskan untuk kebutuhan pembangunan IKN.

"Jadi nanti di samping dari pengadaan tanah yang memang diperlukan sekali untuk permohonan di IKN, beberapa tanah yang memang dimiliki masyarakat dan lainnya sepanjang sesuai dengan tata ruang RDTR mungkin atas izin OIKN itu bisa dibangun," kata Suyus.

Kedepan Suyus mengatakan Kementerian ATR/BPN juga bakal membangun satu Kantor Wilayah Khusus di IKN. Tujuannya untuk mengakomodir segala urusan dan pencatatan administrasi pertanahan yang ada di Ibukota baru tersebut.

"Nanti ke depan saya akan bentuk Kanwil (ATR/BPN) khusus untuk OIKN, akan melayani seluruh proses yang berkaitan dari pembuatan tata ruang, pengadaan tanah, pemberian hak atas tanah atau nanti membantu untuk mengeluarkan perizinan-perizinan terkait dengan KKPR," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya