6 Fakta THR 2024 Jadi Kewajiban Semua Industri, H-7 Lebaran Wajib Dibayar

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 03:10 WIB
Fakta THR Lebaran Wajib Cair. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

5. Semua Perusahaan Wajib Bayar THR

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada tahun sebelumnya industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Perusahaan di industri tersebut, diberikan keleluasaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh.

Namun pada 2024 ini, Indah menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah.

6. Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Kemnaker siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan. "Jadi tahun ini back to normal semua," kata Indah.

"Tahun lalu kita sudah tegur, ada banyak yang sudah teratasi, ada 1.540 perusahaan semula tidak mau bayar THR, akhirnya kita bina ada sekitar 1. 026 perushaan yang membayar THR," pungkas Indah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya