JAKARTA - Pemerintah sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada semua pelaku usaha untuk memberikan THR Lebaran kepada pekerjannya. Tidak ada lagi dispensasi atau keringanan kepada salah satu industri yang dinilai tak bisa memberikan THR untuk tahun ini.
Oleh karena itu pembayaran THR wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri. Dan pembayaran THR diberikan 100% kepada pekerja.
Okezone pun merangkum fakta menarik terkait THR Lebaran yang wajib dicairkan dengan batas waktu H-7 Lebaran, Sabtu (16/3/2024):
1. SE Pembayaran THR Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada Minggu ini.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida.
2. Tidak Boleh Dicicil
Menaker menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.
"Nggak boleh, nggak boleh," kata Ida.
3. Bakal Ada Posko Pengaduan THR
Menaker mengatakan bahwa pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.
"Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Ida.
4. Wajib Dibayar H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan bisa mulai membayarkan THR kepada karyawan sejak diterbitkan SE tersebut atau pekan depan, dan paling lambat H-7 Lebaran.
"Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).