6 Fakta THR 2024 Jadi Kewajiban Semua Industri, H-7 Lebaran Wajib Dibayar

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 03:10 WIB
Fakta THR Lebaran Wajib Cair. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada semua pelaku usaha untuk memberikan THR Lebaran kepada pekerjannya. Tidak ada lagi dispensasi atau keringanan kepada salah satu industri yang dinilai tak bisa memberikan THR untuk tahun ini.

Oleh karena itu pembayaran THR wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri. Dan pembayaran THR diberikan 100% kepada pekerja.

Okezone pun merangkum fakta menarik terkait THR Lebaran yang wajib dicairkan dengan batas waktu H-7 Lebaran, Sabtu (16/3/2024):

1. SE Pembayaran THR Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada Minggu ini.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida.

2. Tidak Boleh Dicicil

Menaker menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.

"Nggak boleh, nggak boleh," kata Ida.

3. Bakal Ada Posko Pengaduan THR

Menaker mengatakan bahwa pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.

"Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Ida.

4. Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan bisa mulai membayarkan THR kepada karyawan sejak diterbitkan SE tersebut atau pekan depan, dan paling lambat H-7 Lebaran.

"Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).

5. Semua Perusahaan Wajib Bayar THR

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada tahun sebelumnya industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Perusahaan di industri tersebut, diberikan keleluasaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh.

Namun pada 2024 ini, Indah menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah.

6. Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Kemnaker siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan. "Jadi tahun ini back to normal semua," kata Indah.

"Tahun lalu kita sudah tegur, ada banyak yang sudah teratasi, ada 1.540 perusahaan semula tidak mau bayar THR, akhirnya kita bina ada sekitar 1. 026 perushaan yang membayar THR," pungkas Indah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya