Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 03:13 WIB
THR PNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah mengenai aturan pemberian THR dan Gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu, 17 Maret 2024.

Begitu juga dengan Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Dijelaskan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

MenPAN-RB merinci penerima THR dan gaji ke-13 antara lain adalah PNS dan calon PNS. Kemudian ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.

Berikut daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13.

- PNS dan calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Wakil Menteri

- Staf Khusus di Lingkungan K/L

- Dewan Pengawas KPK

- Pimpinan dan Anggota DPRD

- Hakim Ad Hoc

- Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non-ASN LNS

- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU

- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2018 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

Baca selengkapnya: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, dari PNS hingga Presiden

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya