Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp2,5 Triliun

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 13:55 WIB
4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Korupsi (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terindikasi korupsi Rp2,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) nenerima laporan adanya dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari LPEI senilai Rp2,5 triiun.

 BACA JUGA:

Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan, kredit itu terdiri dari beberapa tahapan, dengan tahap 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud tersebut di antaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," katanya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menambahkan, akan ada batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar, namun hal ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

Dia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

"Nanti ada yang tahap kedua saya ingin mengingatkan kepada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindak lanjuti ini daripada perusahaan ini, kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," tuturnya.

Dia mengimbau kepada 6 perusahaan tersebut untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan BPKP, Inspektorat dan Jamdatun.

"Tolong ini laksanakan sebelum ada penyerahan dalam tahap 2 ini sebesar Rp3 triliun. Nanti kalau ingin mengetahui tindak lanjut setelah kami melakukan pemeriksaan. Kami akan buka kembali perbuatan yang dia lakukan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya