JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan berkantor pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI yang menyatakan kedudukan bank sentral tersebut bertempat di ibu kota negara.
"Jadi untuk IKN undang-undang menyatakan kedudukan BI adalah di ibu kota negara. Maka itu, kantor pusat BI ya sesuai undang-undang, akan juga kantor pusatnya di IKN," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, lanjut Perry, operasional di Jakarta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena kegiatan bisnis ada di Jakarta.
"Jakarta tetap akan menjadi suatu pusat kegiatan karena operasional sebagian besar pembayaran, moneter, cadangan devisa, sektor keuangan ada di Jakarta, seperti itu," jelasnya.