Mengenal Apa Itu SP1, SP2 dan SP3 untuk Karyawan

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 18:06 WIB
Surat Peringatan Karyawan (Foto: Okezone)
Share :

Surat peringan 1, Sp 2 dan Sp 3 tidak diberikan kepada karyawan berurutan. Melainkan hal ini diberikan kepada karyawan berdasarkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan tersebut sebesar apa.

Tingkatan surat peringatan yang diberikan kepada karyawan ditentukan oleh manager , HRD kemudian dengan persetujuan direksi.

Setiap surat peringatan berlaku dalam periode atau selama 6 bulan lamanya.

Jika seorang karyawan yang melakukan pelanggaran kembali sebelum periode dari surat peringatan yang pertama habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan surat peringatan kedua. Dimana surat peringatan kedua ini berlaku 6 bulan setelah surat diterbitkan.

Apabila seorang karyawan yang melakukan pelanggaran kembali sebelum periode dari surat peringatan yang kedua habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan surat peringatan ketiga. Dimana surat peringatan ketiga ini berlaku 6 bulan setelah surat diterbitkan.

Ketika seorang karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran kembali sebelum masa berlaku surat peringatan ketiga habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan PHK atau pemutusan kerja dari perusahaan.

Misalnya karyawan tersebut melakukan pelanggaran kembali setelah masa penerimaan surat peringatan sebelumnya habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan surat peringatan. Yang berdasarkan besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan.

Jangka waktu 6 bulan ini diberika kepada karyawan setelah menerima surat peringatan ditujukan supaya dia dapat memperbaiki kesalahannya. Dan perusahaan dapat mengamati dan menilai apakah karyawan tersebut memperbaiki kinerjanya atau malah sebaliknya.

Perbedaan Sp 1, Sp 2 dan Sp 3 pada Perusahaan

Pemberian surat peringatan kepada karyawan ini sudah ditetapkan oleh peraturan undang – undang yang ada. Surat peringatan 1 (Sp 1) dapat diartikan sebagai surat peringatan awal yang diberikan kepada karyawan saat melakukan pelanggaran.

Sp 1 ini biasanya berkaitan dengan pelanggaran dalam bentuk interdisipliner atau aturan kode etik dan lain sebagainya. Pada umunya sebelum surat peringatan 1 ini diberikan kepada karyawan, perusahaan terlebih dahulu memberikan peringatan berupa perkataan lisan.

Namun apabila karyawan tersebut masih melakukan pelanggaran yang sama, atau dapat dikatakan menghiraukan peringatan lisan yang sudah diberikan maka yang berwenang akan memberikan karyawan tersebut Sp 1.

Yang membuat perbedaan sp1 , sp 2 dan sp 3 pada perusahaan adalah dalam format surat diantaranya. Format untuk surat peringatan pertama maish berupa himbauan atau peringatan ringan. Biasanya dalam surat tersebut tertuliskan kesalahan yang dilakukan dan juga himbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Untuk surat peringatan kedua dan ketiga formatnya sudah berbeda karena didalam surat tersebut sudah mulai mencantumkan sanksi yang akan diterima karyawan tersebut jika melakukan pelanggaran kembali.

Setiap surat sp 1, sp 2 dan sp 3 memiliki masa aktif atau masa berlaku yaitu selama 6 bulan lamanya. Yang dalma artinya juga karyawan yang melakukan pelanggaran akan terus dipantau selama masa tersebut.

Apabila karyawan tersebut melakukan pembaikan tindakan dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Maka tidak menutup kemungkinan sebelum lamanya masa pengawasan 6 bulan tersebut berakhir. Pemantauan karyawan selama 6 bulan tersebut dapat dicabut sehingga karyawan dapat terbesar dari sanksi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya