MNC Finance Sarankan Debitur Komunikasi dan Datangi Kantor Cabang jika Kesulitan Bayar Angsuran

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 17:46 WIB
MNC Finance sarankan debitur lakukan komunikasi jika kesulitan membayar (Foto: MPI)
Share :

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.

Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

"Kami sangat menghimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya