Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2026 |10:00 WIB
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
A
A
A

CIREBON - PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum pembiayaan. Langkah itu berlaku bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan tanpa pengecualian. 

Ketegasan tersebut disampaikan setelah seorang opknum mantan karyawan cabang Cirebon divonis penjara. Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Karena itu, pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat perusahaan.

Mantan karyawan MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi alias Yadi bin Tugimin divonis tiga tahun penjara. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Cirebon pada 5 Januari 2026. Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia.

Kasus tersebut terungkap setelah audit internal MNC Finance menemukan pelanggaran prosedur. Saat bertugas sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur yang menunggak angsuran kendaraan. Karena kesulitan membayar, debitur menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Mesyadi. Akan tetapi, kendaraan itu tidak diserahkan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan. Objek jaminan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Kuasa hukum MNC Finance Fandy Gultom memastikan pendalaman kasus terus berjalan. Selain itu, kuasa hukum MNC Finance Brefly Wesly Siagian menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut mereka, fakta persidangan membuka peluang adanya pelaku tambahan dalam perkara tersebut. MNC Finance juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengembangan kasus. 

“Kasus ini akan diusut sampai tuntas,” ujar Fandy.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement