JAKARTA - Pemerintah menyebut akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan THR tersebut akan dimulai paling cepat akhir Maret 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji 13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, hal ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah dalam menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 memiliki peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pasca pandemi Covid-19. Beberapa peningkatan tersebut adalah tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dia juga mengatakan, THR pensiunan PNS akan mulai dicairkan Taspen pada tanggal 22 Maret 2024. Pembagian THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Dalam hal ini, THR sendiri terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. THR tahun 2024 ini tidak akan dipotong iuran apapun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, bagi penerima pensiun, mulai Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024. Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda. Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya: Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?
(Taufik Fajar)