Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
"Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta," ucapnya.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,350 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).
(Rina Anggraeni)