Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. "Itu yang sebetulnya tujuan PMK-nya itu, lebih pada hal itu," imbuhnya.
Dirjen Bea Cukai Askolani menambahkan, kebijakan itu akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar event di luar negeri, sebabmereka biasanya membawa banyak barang ke luar negeri.
Dengan pelaporan itu, Askolani mengatakan, akan mempercepat pelayanan saat kembali ke Indonesia.
“Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri yang kemudian untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan lain-lainnya yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelumnya sebelum berangkat maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara, itu yang kita lakukan," pungkas Askolani.
(Taufik Fajar)