JAKARTA - Heboh ada empat SPBU curang jelang mudik Lebaran 2024.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, peluang melakukan kecurangan untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat ringan.
"Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," kata Sofyano di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Bahkan, lanjut Sofyano, untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi Legal hanya diancam dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.