Menaker Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Lakukan PHK Jelang Lebaran

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 07:54 WIB
Laporkan perusahaan yang lakukan PHK jelang lebaran (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan lebih baik melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan yang melakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, Ida mengaku belum menerima laporan perusahaan yang ,melakukan PHK jelang hari Raya.

"Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR," ungkap Menaker.

Sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan terkait kendala pembayaran THR, kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya