Anggap Menyalahi Hukum, Korban PHK Massal PT Prima Jaya Multikon Tolak Tawaran Pesangon

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 12:15 WIB
Share :

Dari hasil risalah perundingan perselisihan antara pekerja dan perusahaan PT Prima Jaya Multicon yang ditandatangani masing-masing kuasa hukum perusahaan dan serikat buruh itu disebutkan bahwa perusahaan tutup karena mengalami kerugian dan menawarkan besaran pesangon.

Namun selama perundingan tidak dibahas atau disampaikan oleh pihak kuasa hukum perusahaan mengenai kerugian pabrik yang memproduksi bata ringan tersebut secara jelas.

Hadir dalam pertemuan itu, perwakilan perusahaan dan pekerja yang didampingi kuasa masing-masing. Perundingan perselisihan ini pun tidak menemui kata sepakat dan rencananya akan dilanjutkan pada Jumat, 29 Maret mendatang.

Para pekerja pun dengan tertib membubarkan diri dan berharap keadilan yang mereka perjuangkan dapat ditegakkan, salah satunya diutarakan oleh Sigit, selaku Ketua Serikat Perwakilan Buruh Multicon.

“Parah sekali, perusahaan menawarkan satu bulan upah ditambah Rp100 ribu per masa kerja pertahun. Misal kerja 1 tahun Rp100rb, 3 tahun dapat Rp300 ribu,” tutur Sigit selaku

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Multicon yang turut beruding dengan perusahaan kepada iNews Media Group. Sementara itu, pada kesempatan terpisah, pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator BPJS Watch menyatakan, jika yang menjadi dasar PHK adalah karena perusahaan harus mengalami kerugian, maka harus ada laporan berdasarkan hasil audit.

“Kompensasi pesangon kalau pun, misalnya bener perusahaan rugi kemudian harus melakuan PHK, menurut PP 35 itu besarannya 0,5. Misalnya ada karyawan yang kerjanya 7-8 tahun berarti dia dapat 8 di bagi 2 berarti 4 kali upah ditambah Penghargaan Masa Kerja. Jadi 4+3 sehingga dapat pesangonnya 7 kali upah,” kata Timboel.

Demikian pula mengenai upah yang diberikan sebagai dasar penghitungan pesangon, kata tokoh yang biasa mendampingi kasus buruh ini, lokasi kerja di Kabupaten serang itu, maka yang dibayarkan harus berdasarkan UMP yang berlaku di kabupaten tersebut, “Jika dibayar di bawah upah minimun kabupaten tempat di mana lokasi perusahaan berada maka bisa dikenakan pidana,” tuturnya tegas

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya